REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- PBB memperbarui sanksi untuk Taliban, Senin (21/12). Dewan Keamanan PBB menilai situasi keamanan di Afganistan semakin buruk karena ulah kelompok tersebut.
Dikutip NBC News, Taliban terus melakukan serangan dan teror sehingga PBB memutuskan melakukan pemungutan suara terkait perpanjangan sanksi. Sanksi terbaru termasuk larangan penjualan senjata, larangan perjalanan dan sanksi terhadap keuangan.
Sanksi juga berlaku bagi pihak terkait Taliban. Perpanjangan sanksi muncul di hari yang sama dengan klaim Taliban atas serangan bunuh diri terhadap konvoi di Kabul yang menewaskan enam tentara Amerika.
Pada Senin, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon juga merilis laporan terkait pertempuran di Afganistan, pembunuhan juga penculikan terhadap elemen antipemerintah. Sanksi PBB terbaru akan diterapkan untuk 18 bulan ke depan.
Baca juga:
Al Shabaab Teror Bus, Muslim Tolak Pisahkan Diri dari Penumpang Kristen
PBB: Negara yang Tolak Pengungsi adalah Sekutu Ekstremis
Serangan Bom di Afghanistan Juga Lukai Tiga Polisi