Kamis 24 Dec 2015 13:52 WIB

'Kasus RJ Lino Biasa, Ujungnya di Pengadilan dan Penjara'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Komisaris Pelndo II memecat Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dan Direktur Teknik dan Operasional, Ferialdy Noerlan (FN). Keduanya dipecat karena tersangkut persoalan hukum di KPK dan Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK tidak akan berdampak terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

"Dari awal proses sidiknya lancar-lancar saja. Ini kasus biasa saja seperti yang lain ujungnya di pengadilan dan penjara," ujar Agung, saat dihubungi, Kamis (24/12).

Agung menegaskan, pemecatan Lino sebagi Dirut Pelindo II belum tentu akan semakin mempermudah pengusutan. Karena itu, Agung mengharapkan publik untuk mengikuti proses yang sedang dikerjakan penyidik.

Dalam kasus ini, lanjut Agung, penyidik juga menerapkan tindak pidana pencucian uang. "Maka pengejaran aset hasil kejahatan akan menjadi dinamika baru," ucapnya.

Baca juga, Rieke: Pencopotan RJ Lino Belum Cukup.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa kembali Lino, Senin (28/12). Lino akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami temuan baru terhadap tersangka FN dan keterlibatan pihak lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement