Kamis 24 Dec 2015 13:52 WIB

'Kasus RJ Lino Biasa, Ujungnya di Pengadilan dan Penjara'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Komisaris Pelndo II memecat Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dan Direktur Teknik dan Operasional, Ferialdy Noerlan (FN). Keduanya dipecat karena tersangkut persoalan hukum di KPK dan Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK tidak akan berdampak terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

"Dari awal proses sidiknya lancar-lancar saja. Ini kasus biasa saja seperti yang lain ujungnya di pengadilan dan penjara," ujar Agung, saat dihubungi, Kamis (24/12).

Agung menegaskan, pemecatan Lino sebagi Dirut Pelindo II belum tentu akan semakin mempermudah pengusutan. Karena itu, Agung mengharapkan publik untuk mengikuti proses yang sedang dikerjakan penyidik.

Dalam kasus ini, lanjut Agung, penyidik juga menerapkan tindak pidana pencucian uang. "Maka pengejaran aset hasil kejahatan akan menjadi dinamika baru," ucapnya.

Baca juga, Rieke: Pencopotan RJ Lino Belum Cukup.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa kembali Lino, Senin (28/12). Lino akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami temuan baru terhadap tersangka FN dan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement