REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Komisaris Pelndo II memecat Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dan Direktur Teknik dan Operasional, Ferialdy Noerlan (FN). Keduanya dipecat karena tersangkut persoalan hukum di KPK dan Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK tidak akan berdampak terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
"Dari awal proses sidiknya lancar-lancar saja. Ini kasus biasa saja seperti yang lain ujungnya di pengadilan dan penjara," ujar Agung, saat dihubungi, Kamis (24/12).
Agung menegaskan, pemecatan Lino sebagi Dirut Pelindo II belum tentu akan semakin mempermudah pengusutan. Karena itu, Agung mengharapkan publik untuk mengikuti proses yang sedang dikerjakan penyidik.
Dalam kasus ini, lanjut Agung, penyidik juga menerapkan tindak pidana pencucian uang. "Maka pengejaran aset hasil kejahatan akan menjadi dinamika baru," ucapnya.
Baca juga, Rieke: Pencopotan RJ Lino Belum Cukup.
Penyidik menjadwalkan akan memeriksa kembali Lino, Senin (28/12). Lino akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami temuan baru terhadap tersangka FN dan keterlibatan pihak lain.