REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, perayaan Tahun Baru 2016 konvoi kendaraan dilarang. Tidak hanya motor gede (moge), namun kendaraan lain juga tidak diperbolehkan konvoi.
"Kalau masih ada kita putus, atau periksa surat perlengkapan sebagai upaya kepolisian," ujar dia, Selasa (29/12).
Dia mengatakan karena konvoi kendaraan bermotor diduga sebagai embrio kejahatan. Sehingga perlunya kerja sama dengan berbagai pihak.
Pihak kepolisian akan terus melakukan komunikasi. Di antaranya menyebarkan tim Satgas agar berkomunikasi dengan Babimkamtibnas untuk mensosialiasasikan lewat jajaran RT, agar para orangtua melakukan malam pergantian baru di rumah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, jalan-jalan untuk memeriahkan Tahun Baru diperbolehkan. "Tapi kalau melakukan kebrutalan dan tindakan kriminalitas, kami akan turunkan pasukan besar," tegas Krishna.
Krishna mengimbau agar geng motor jangan berani macam-macam, dan tindakan tegas akan dilakukan. Kalau sampai tertangkap, pelaku akan ditindak pidana dan tidak ada penangguhan.