REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG, SUMBAR -- Tim razia gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan enam pasangan tidak memiliki surat nikah menginap di hotel Melati kawasan objek wisata daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2016.
Kepala Seksi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Muchlis di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan ke enam pasangan itu masing-masing berinisial FPA (28) warga Kota Pariaman berpasangan dengan IM (48) warga Kota Padang diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.
Lalu ER (27) warga Pasaman dengan pasangan GP (22) warga Pasaman diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.
Selanjutnya ID (20) warga Padang Pariaman berpasangan dengan NY (18) warga Padang Pariaman diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.
Sementara BD (18) warga Agam berpasangan dengan CA (24) warga Pasaman Barat diamankan di Pantai Tiku Kecamatan Tanjung Raya.
Lainnya AB (25) warga Pekanbaru Provinsi Riau dengan pasangannya SW (18) warga Agam diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya, dan SR (30) warga Pasaman Barat berpasangan dengan HD (38) warga Pasaman Barat diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.
"Mereka kita amankan saat berada dalam satu kamar dan satu pasangan lainnya diamankan di daerah yang sepi di Pantai Tiku sekitar pukul 01:00 WIB," katanya.
(baca: Lima Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Dunia)