Selasa 05 Jan 2016 17:51 WIB

In Picture: MK Mulai Terima Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada 2015

.

Red: Mohamad Amin Madani

Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas merapikan surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sejumlah pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pilkada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1).

Sebanyak 147 pemohon dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan sengketa Pilkada 2015 kepada Mahkamah Konstitusi yang akan disidangkan pada tanggal 7 hingga 11 Januari mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement