Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas merapikan surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pemilukada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemohon mengambil surat pengajuan sidang perselisihan Pilkada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/1).
Sebanyak 147 pemohon dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan sengketa Pilkada 2015 kepada Mahkamah Konstitusi yang akan disidangkan pada tanggal 7 hingga 11 Januari mendatang.
Advertisement