Rabu 06 Jan 2016 11:22 WIB

Muslimah Boleh Sholat Berjamaah di Masjid, Ini Dalilnya

Rep: Hanan Putra/ Red: achmad syalaby
Pembagian mukena gratis di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (18/6). (Republika/Tahta Aidilla)
Pembagian mukena gratis di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (18/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  Sholat berjamaah di masjid kerap dipandang tabu bagi sebagian besar Muslimah. Padahal, Rasulullah SAW semasa hidupnya sering mengimami para Muslimah. 

Pada satu kisah, diantara shahabiyah di masa Nabi SAW ada yang membawa bayi untuk ikut shalat berjamaah. Hadis dari Abu Qatadah Al-Anshari RA mengatakan, Rasulullah SAW pernah berniat ingin memanjangkan shalatnya. Namun tak lama Beliau SAW mendengar tangisan bayi. "Maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya," sabda Nabi SAW. (HR Bukhari).

Jadi, perbuatan melarang kaum wanita untuk ikut shalat berjamaah ke masjid adalah tindakan keliru. Hal ini juga bertentangan dengan hadis Nabi SAW, "jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya." (HR Bukhari Muslim).

Kendati demikian, hukum shalat berjamaah di masjid bagi kaum perempuan tidaklah wajib sebagaimana pendapat masyhur yang diperuntukkan bagi laki-laki. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (3/125) mengatakan, tak ada perselisihan di kalangan ulama dalam hal tidak wajibnya kaum perempuan untuk hadir shalat berjamaah di masjid. Menurut Imam Nawawi, hukumnya bukan fardhu ‘ain bukan pula fardhu kifayah. "Akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka," demikian menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/188).

Kaidah asalnya kaum perempuan dihukum mustahabbah untuk ikut shalat berjamaah ke masjid. Apalagi selepas shalat juga ada wirid pengajian. Tentu hal inilah yang lebih utama mengingat ada aspek ibadah dan tarbiyahnya. Namun jika shalatnya kaum perempuan di masjid mengundang fitnah, rawan keamanan, serta uzur lainnya, maka kembali kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad tadi. Shalat kaum perempuan lebih utama di makhda'nya dalam kondisi tersebut.

Fitnah yang dimaksudkan, jika mengundang ikhtilath (percampuran) antara laki-laki dan perempuan walau mereka berada di masjid atau tidak tersedianya tempat yang tertutup sitr di ruangan masjid. Demikian juga jika si perempuan tersebut mengundang perhatian karena cantik dan sebagainya.

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement