Rabu 06 Jan 2016 17:35 WIB

Sekjen FIFA Terancam Sanksi Sembilan Tahun

Rep: Ali Mansur/ Red: Citra Listya Rini
Jerome Valcke
Foto: Reuters/Rodolfo Buhrer
Jerome Valcke

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Komite Etik FIFA mengajukan rekomendasi sanksi sembilan tahun untuk Sekretaris Jenderal terhukum, Jerome Valcke. Sebelumnya, FIFA juga telah menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada Valcke dalam segala aktivitas terkait sepak bola selama 90 hari.

Sanksi itu dijatuhakn karena Valcke diduga terlibat dalam kotor yakni meraup keuntungan dari penjualan tiket Piala Dunia. Kemudian sanksi itu berakhir pada Selasa (5/1), namun Komite Etik FIFA tetap meminta ekstensi 45 hari.

Tidak hanya itu mereka juga merekomendasikan Valcke untuk dihukuman selama sembilan tahun dan dikenakanr denda 100 ribu franc Swiss.

Hukuman sembilan tahun dan denda 100 ribu franc Swiss itu dijatuhkan kapada Valcke karena penyalahgunaan pengeluaran dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dari aturan dan regulasi FIFA. Selain itu pria asal Prancis juga dituding telah terlibat dalam pembayaran suap 10 juta dolar AS kepada Jack Warner.

Yaitu mantan presiden CONCACAF, supaya memberikan suaranya kepada Afrika Selatan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2010 silam.

Terkait ancaman hukuman tersebutJerome Valcke, telah menyerukan pembentukan tim independen setelah komite etik FIFA mengusulkan larangan sembilan tahun untuk dirinya. Menurut pengacara Valcke, Barry Berke kliennya sama sekali tidak melakukan kesalahan dan tim independen harus dibentuk.

"Komite etik sengaja tidak menghiraukan sumbangan yang luar biasa, yang ia lakukan ketika menjabat sekretaris jenderal FIFA." seperti dikutip dari BBC Sport, Selasa (6/1). 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement