REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menjelaskan sejumlah kereta di lintas selatan kini harus berubah status. Perubah status tersebut karena dari semula mendapat subsidi kemudian kini tidak mendapat subsidi. Dengan demikian, beberapa kereta akan menerapkan tarif komersil sehingga otomatis harga tiket juga akan berubah.
Surono mengatakan, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah alokasi terbesar diberikan pada angkutan KRL (Kereta Rel Listrik) rute Jabodetabek sebesar Rp 1,115 triliun atau mencapai 61 persen dari total alokasi subsidi PSO. Sedangkan KA ekonomi jarak jauh hanya mendapatkan subsidi Rp 105,7 miliar, KA jarak sedang Rp 133,5 miliar, KA jarak dekat Rp 409 miliar, KRD ekonomi Rp 62,5 miliar dan KA Lebaran Rp 1,4 milar.
"Alokasi subsidi yang diperbesar pada angkutan KRL Jabodetabek ini dimaksudkan untuk menjaga agar tarif massal di Jakarta masih tetap terjangkau. Dengan tetap terjangkaunya tarif angkutan KRL, diharapkan masyarakat di Jabodetabek dan sekitarnya akan tetap memilih KRL sebagai sarana transportasi dari pada kendaraan pribadi,'' jelasnya.
(Baca Juga: KA Murah di Lintas Selatan Makin Berkurang).
Dengan berubahnya alokasi subsidi untuk angkuta KA, Surono menyebutkan, untuk beberapa KA jarak jauh dan jarak sedang, ikut mengalami perubahan status. ''Ada KA yang semula mendapat subsidi menjadi tidak mendapat subsidi, namun ada yang semula tidak mendapat subsidi menjadi mendapat subsidi,'' jelasnya.
Untuk KA di luar lintas selatan Jateng yang semula berstatus KA Komersial menjadi KA non komersial yang mendapat subsidi, antara lain KA Probowangi jurusan Surabaya Gubeng-Probolinggo, KA Rangkas Jaya jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang, KA Kedung Sepur jurusan Semarang Poncol-Ngrombo, KA Srilelawangsa jurusan Medan-Binjai. Semua KA tersebut, dikenakan sistem taruf tiket subsidi sejak 1 Januari 2016.
Sedangkan KA Tegal Ekspres jurusan Tegal-Pasar Senen pp dan KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol, baru mendapat subsidi harga tiket mulai 1 April 2016.
Sedangkan KA lain di luar lintas selatan yang semula mendapat PSO kemudian tidak mendapat PSO, adalah KA Tegal Arum jurusan Tegal-Pasar Senen, KA Kertajaya jurusan Surabaya Pasarturi-Pasar Senen dan KA Tawang Jaya jurusan Semarang Poncol-Pasar Senen.