Jumat 08 Jan 2016 08:24 WIB

Kejagung Belum Pastikan Dugaan Pemufakatan Jahat Naik ke Penyidikan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) berjalan memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) berjalan memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memanggil mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan kasus ini naik penyidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung, Arminsyah mengatakan, keterangan Setnov bukan sesuatu yang menentukan untuk naik ke penyidikan. Menurutnya, kedatangan Setnov hanya untuk melengkapi dari keterangan yang ada.

"Permintaan keterangan kan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Awalnya kita melakukan penyelidikan karena ada indikasi. Penyelidikan di KUHAP itu kan untuk bisa tidaknya ke penyidikan," ujarnya, Jumat (8/1).

Baca: Pastur Penyebut Islam Agama Setan Lolos dari Hukuman

Ia menegaskan, pemanggilan Setnov bukan sekadar formalitas saja. Namun, memiliki nilai untuk melengkapi keterangan.

Sementara itu, terkait pemanggilan Riza Chalid, Kejagung terus berupaya memanggilnya ke berbagai alamat tinggalnya. Namun, hingga kini Riza tidak memenuhi panggilan.

"Tapi tentunya masa terus berlama-lama. Kalau sudah penyidikan baru kita upaya paksa," ucap ia.

Seperti diketahui, keberadaan Riza saat ini sedang di luar negeri. Kejagung juga telah meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, Polri dan Imigrasi untuk mencari Riza.

Keterangan Riza sangat penting dalam penyelidikan kasus ini karena salah satu pihak yang ada dalam rekaman percakapan antara Setnov, Maroef Sjamsuddin dan Riza sendiri. Sebab, hal tersebut dapat membuat kasus ini lebih terang menderang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement