Jumat 08 Jan 2016 16:00 WIB

Tarif Angkutan Umum di Makassar tak Turun

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Angkutan kota tidak mau menurunkan tarif, meski harga BBM turun.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR --Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak mempengaruhi tarif angkutan umum di Makassar. Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Makassar‎ Opu Sidik mengatakan, sejauh ini belum ada perbincangan dari dinas perhubungan maupun Organda untuk menurunkan tarif angkutan kota atau Pete-pete.

"‎Organda Makassar dan Dishub kota telah berdiskusi jauh-jauh hari. Jika penurunan premium tidak mencapai Rp 500 maka harga angkutan umum masih akan sama," ujar Sidik, Jumat (8/1).

Pemerintah telah melakukan penurunan harga untuk dua jenis bahan bakar minyak (BBM) yaitu Premium dan Solar. Di luar daerah Pulau Jawa, Madura dan Bali, harga Premiun turun dari Rp 7.300 ke Rp 6.950. Sementara Solar dipatok menjadi Rp 5.750 dari Rp 6.700..

Dengan tarif angkutan umum  jauh-dekat sebesar Rp 4.000-5.000, Sidik meminta agar masyarkat memahami hal tersebut. Apalagi, menurut Sidik, penurunan BBM ini belum menurunkan harga suku cadang atau keperluan operasional lainnya.

‎Hal senada diungkapkan Sekertaris Organda Sulawesi Selatan (Sulsel) Darwis Rahim. Dia meragukan akan diberlakukannya penyesuaian tarif angkutan umum seperti bus antar kota dalam provinsi di Sulsel terkait penurunan harga BBM.

Darwis mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan untuk melakukan rapat koordinasi dari pihak Pemprov Sulsel terkait penyesuaian harga atau tarif angkutan umum setelah penurunan harga BBM. Namun dia merasa tidak yakin bahwa dalam rapat tersebut akan dibahas penyesuaian tarif. Hal ini karena pada rapat sebelumnya sudah diputuskan ambang atas dan ambang bawah fluktuasi perubahan harga BBM.

"Kemungkinan kita tidak akan membahas itu, kecuali memang ada tuntutan dari masyarakat, karena sebelumnya diputuskan bahwa perubahan tarif hanya dilakukan jika kenaikan atau penurunan BBM melewati ambang batas," kata Darwis.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan ambang batas fluktuasi perubahan harga BBM adalah Rp 6.000 untuk ambang bawah dan Rp 7.500 untuk ambang atas. Artinya tidak ada perubahan harga atau tarif angkutan umum jika kenaikan atau penurunan harga BBM tidak melewati batas tersebut.

"Selama perubahan harga tidak di bawah Rp 6.000 dan di atas Rp 7.500 maka tarif angkutan umum tidak berubah," ujar Darwis.

Baca juga: Pemprov NTB Instruksikan Penurunan Tarif Angkutan Umum

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement