REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk diminta keterangan terkait dugaan rekaman Freeport Indonesia pada Rabu (13/1).
"Kita tunggu besok seperti apa. Kita sudah panggil secara patut dan layak, paling tidak 3 hari sebelum hari H permintaan keterangan. Kita lihat nanti seperti apa. Kita tunggu saya, anda bisa melihat nanti datang atau tidak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/1).
Ia mengharapkan Setya Novanto untuk memenuhi panggilan penyelidik. "Sebagai warga negara yang baik harus datang memenuhi panggilan," katanya.
Ia menambahkan, jika tidak datang, pihaknya akan memanggil kembali secara patut dan layak. Kejagung sampai sekarang masih menyelidiki dugaan rekaman PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin.
Pengusaha M Riza Chalid sampai sekarang belum bisa dihadirkan oleh Kejakgung karena keberadaannya di luar negeri. Sedangkan, Maroef Syamsuddin telah dimintai keterangan bahkan dirinya juga meminjamkan rekaman perbincangan itu.
Menteri ESDM, Sudirman Said, yang melaporkan kasus itu ke MKD hingga Setya Novanto lengser dari jabatannya, telah dimintai keterangan oleh Kejakgung.