REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengharamkan aliran atau ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masuk ke daerah yang sedang berupaya menerapkan syariat Islam secara kaffah atau sempurna itu.
"Kita mengharamkan seperti Gafatar itu masuk di sini, apalagi bertentangan dengan akidah Islam. Cara antisipasi kita akan menggerakkan majelis taklim lebih optimal terutama tentang meningkatkan pemahaman ajaran agama yang benar," kata Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu (13/1).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan empat orang imum mukim dan satu orang Geuchik (kades) di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan yang turut dihadiri unsur Muspida dan Muspika.
Alaidinsyah meminta peran maksimal imum mukim, geuchik, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mewaspadai munculnya pengajian-pengajian baru di kawasan masing-masing untuk membentengi masyarakat dari pengrusakan akidah.
Dia mengatakan, setelah terakhir muncul aliran baru sekelompok masyarakat yang mengatas namankan aliran "Laduni" menjaring pengikutnya di kawasan itu, belum ada temuan selanjutnya terkait adanya ajaran/aliran sesat mengatasnamakan Islam.
Untuk mengantisipasi masuknya aliran baru di wilayah yang pernah dijuluki daerah "Tauhid Tasauf" itu, Pemkab Aceh Barat terus memperkuat peran tokoh agama mengerakan pengajian majelis taklim, salah satunya sudah mengalokasikan dana untuk berjalannya kegiatan keagamaan tersebut.