REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa narkotika dan obat-obatan terlarang ke Bali. Mereka adalah Ye Shin Jhih (30 tahun) dari Taiwan dan Stephen Russell Hakes (57) dari Inggris.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menerangkan keduanya diamankan pada hari dan waktu berbeda. Ye ditangkap pada 4 Desember 2015 menggunakan pesawat Eva Air BR-255 dengan rute Taipei-Denpasar pukul 16.00 WITA.
"Tersangka menyembunyikan narkoba di dalam kota obat," kata Budi di Kuta, Rabu (13/1).
Petugas menemukan satu plastik berisi kristal bening seberat 33,32 gram yang disembunyikan dalam kotak obat merek Kingstom. Pihak Bea dan Cukai pun melakukan pengujian dan membenarkan benda tersebut terindikasi narkoba jenis ketamin.
Pelaku yang mengaku pelajar mahasiswa ini melanggar asal 196 Undang-Undang (UU) No. 36/2009 dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda satu miliar rupiah. Kasusnya pun saat ini diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Pelaku kedua, Stephen ditangkap pada 9 Januari 2016 pukul 12.00 WITA. Tersangka kedapatan membawa tiga gram narkoba jenis ganja. Stephen datang ke Bali menggunakan maskapai Air Asia FD-396 rute Don Muang (Thailand)-Denpasar. Ganja tersebut dilapisi plastik yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
"Pelaku melanggar pasal 113 UU No. 35/ 2009 dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Pihak terkait di Bali sedang intensif memberantas peredaran obat haram yang disebut narkoba di Pulau Dewata. Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika sebelumnya mengatakan terjadi peningkatan pengguna narkoba di Indonesia umumnya dan Bali khususnya yang membuat kondisi kian memprihatinkan.
"Jangan coba-coba menggunakan narkoba. Memberantasnya juga tak mudah. Narkoba itu seperti pedagang, semakin sering kita membelinya, semakin banyak pula yang memperdagangkannya," ujar Pastika.
Jika dulu Bali masih menjadi tempat transit peredaran narkoba, kini Bali sudah terindikasi menjadi salah satu pasar. Pastika mengkhawatirkan banyak produsen obat terlarang yang akan beroperasi di Bali mengingat Bali menjadi destinasi pariwisata dunia, sehingga potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini juga besar.