Senin 18 Jan 2016 16:26 WIB

Perusahaan Eropa Izinkan Pantau Akun Online Karyawannya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Facebook dan Yahoo.
Facebook dan Yahoo.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan-perusahaan di Eropa memiliki hak untuk memonitor pesan pribadi online para pekerja seperti WhatsApp, Yahoo Messanger, dan layanan lainnya. Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa tersebut menyusul adanya kasus pemecatan terhadap seorang insinyur Rumania, Bogdan Mihai Barbulescu.

Awalnya, perusahaan meminta Barbulescu membuat akun Yahoo Messenger untuk berkomunikasi dengan klien. Namun ternyata ia menggunakan akun tersebut tidak hanya untuk berkomunikasi dengan kontak profesional, tetapi juga untuk mengirim pesan ke tunangan dan saudaranya.

Pihak perusahaan telah menetapkan kebijakan bahwa layanan tersebut harus digunakan untuk tujuan kerja saja. Perusahaan sudah memantau chatting Barbulescu dalam beberapa hari. Bahkan perusahaan mempunyai transkrip 45 halaman obrolannya dengan sang tunangan.

Pengadilan Strasbourg akhirnya memihak perusahaan. Karyawan yang sedang berada di jam kerja harus menyelesaikan tugas-tugas profesional mereka. Barbulescu sempat keberatan dengan alasan perusahaan telah melanggar hak privasinya. Namun hakim menolak klaim tersebut.

Putusan Pengadilan HAM Eropa tersebut mengikat negara-negara yang meratifikasi Konvensi Eropa tentang HAM, termasuk Inggris. Kepala Pekerja di London Lewis Silkin, Lawyer Michael Burd mengatakan putusan ini sangat signifikan bagi sejumlah negara Eropa. Sudah ada pemisahan ketat antara hal-hal pribadi dan yang berkaitan dengan perusahaan.

“Yang signifikan dari kasus tersebut adalah mereka diizinkan menggunakan konten, bukan hanya fakta soal penggunaan Yahoo,” ujarnya seperti dilansir dari The Independent, baru-baru ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement