REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan menyegerakan shalat berjamaah ketika waktunya tiba. Surat edaran bernomor 400/001/Adm.Kesra-PP/1-2016 tertanggal 4 Januari 2016 itu, ditujukan ke berbagai pihak di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar).
"Ajakah shalat berjamaah ini sudah dimusyawarahkan dengan pihak terkait, seperti ulama," kata Hendri, Kamis (21/1).
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh aparat sipil negara (ASN), kepala SKPD/UPTD beserta jajarannya, DPRD Kota Padang Panjang, TNI, Polri. Juga instansi vertikal, BUMN dan BUMD. Tak terkecuali, perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat.
Kemudian, sekolah, madrasah, pondok pesantren. Juga, rumah sakit dan puskesmas. Serta berbagai kalangan maupun komunitas profesi.
Dalam surat edaran tersebut, diimbau agar menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang. Untuk kemudian, segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid maupun mushala terdekat. "Ini gerakan shalat berjamaah di awal waktu," ujarnya menambahkan.