Jumat 22 Jan 2016 00:55 WIB

Densus Bekuk Dua Orang Terkait Senpi Ilegal

Red: Yudha Manggala P Putra
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk dua orang atas kasus kepemilikan senjata api (sempi) ilegal pada Rabu (20/1) malam.

"Dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), satu ditangkap di Jakarta," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1) malam.

Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kasus bom Thamrin, ia menjelaskan keduanya tidak terkait dengan kasus bom Thamrin. Melainkan, terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat atas kasus kepemilikan senpi ilegal. "Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujarnya.

Sementara pihaknya enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi.