REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk dua orang atas kasus kepemilikan senjata api (sempi) ilegal pada Rabu (20/1) malam.
"Dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), satu ditangkap di Jakarta," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1) malam.
Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kasus bom Thamrin, ia menjelaskan keduanya tidak terkait dengan kasus bom Thamrin. Melainkan, terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat atas kasus kepemilikan senpi ilegal. "Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujarnya.
Sementara pihaknya enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap 13 orang di beberapa daerah pascaperistiwa teror bom Thamrin. Dari 13 orang tersebut, kepolisian menyatakan hanya delapan orang yang terkait dengan kasus bom Thamrin. "Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Sementara lima orang lainnya tidak memiliki kaitan dengan kasus bom Thamrin, melainkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.