Jumat 22 Jan 2016 13:38 WIB

Insa Minta Pajak Bahan Bakar Kapal Niaga Dihapus

Kapal-kapal niaga mengantre untuk bersandar di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Kapal-kapal niaga mengantre untuk bersandar di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Pelayaran Niaga Nasional (Insa) dalam kepengurusan yang baru periode 2015-2019 berjanji akan mendorong penurunan biaya logistik. Sekjen Insa Budi Halim mengatakan upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbanyak angkutan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas pelayaran.

"Bukan hanya penambahan armada, tetapi juga perpanjangan dermaga, biaya pelabuhan tinggi karena keterbatasan armada," ucapnya di Jakarta, Jumat (22/1).

Selain itu, dia mengatakan akan mendorong dibebaskannya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal niaga untuk kegiatan domestik. Menurut dia, pajak tersebut memakan porsi hingga 50 persen biaya dari biaya operasional. "Mungkin kalau dihilangkan biaya logistik akan berkurang enam hingga tujuh persen," imbuhnya.

Selanjutnya, Budi mengatakan pihaknya juga akan mendorong perlakuan yang sama atau equal treatment terhadap kapal asing terkait muatan ekspor-impor. Terkait pengoperasian trayek perintis, dia mengatakan akan mengoperasikan 50 trayek sesuai dengan keputusan pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menugaskan Pelni untuk mengoperasikan 46 trayek perintis, sementara 50 lainnya diserahkan kepada swasta. "Kami mendapatkan subsidi Rp 1,2 hingga Rp 2 juta per harinya," ungkap Budi.

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement