REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan sejumlah bank-bank besar terkait penetapan suku bunga kredit yang kompetitif. Komisioner KPPU, Nawir Messi, mengatakan, KPPU terus mengawasi terhadap praktik-praktik perbankan.
"Dengan integrasi MEA hari ini kita sudah sangat merasakan dampaknya maka ada urgensi tinggi untuk meningkatkan intensifikasi pengawasan di bidang perbankan khususnya pada bank-bank besar," katanya dalam konferensi pers Forum Diskusi Media, di Surabaya, Jumat (22/1).
Nawir enggan menyebutkan secara detail nama-nama bank yang diawasi. Namun, bank-bank tersebut terdiri atas bank milik pemerintah (BUMN) maupun bank swasta.
Dia juga menyampaikan terkait permintaan Presiden Joko Widodo kepada para bankir agar menurunkan tingkat bunga sampai mendekati 4-6 persen. Saat ini, rata-rata suku bunga kredit perbankan di kisaran 10-15 persen. Oleh sebab itu, KPPU melakukan pengawasan intensif agar tingkat bunga di pasar bisa bersaing secara sehat.
Menurut dia, selama ini jika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) naik, tingkat suku bunga perbankan juga naik. Namun, jika BI rate turun, suku bunga perbankan jarang turun. Biasanya respons perbankan hingga tiga bulan untuk menurunkan suku bunga kredit. "Dan tidak paralel dengan penurunan BI rate," ucapnya.
Sedangkan perusahaan pembiayaan biasanya akan mengikuti pola perbankan. Jika perbankan tidak turun, maka suku bunga perusahaan pembiayaan juga tidak turun. KPPU juga merekomendasikan agar suku bunga perbankan bisa bersaing secara sehat.