REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil putusan sidang praperadilan RJ Lino akan digelar, Selasa (26/1) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Selasa depan hasil putusannya," kata Hakim Tunggal Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Jumat ini, pihak tergugat dan penggugat hanya menyerahkan draft kesimpulan dari hasil mendengarkan keterangan para saksi. Sebelumnya, KPK menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di PN Jaksel.
Bukti tersebut diserahkan tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino. Maqdir mengatakan beberapa alasan ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.
Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan. RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo.
Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing. Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan RJ Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak.
Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.
Setiabudi, saksi ahli pengadaan pemohon dalam praperadilan mantan dirut Pelindo II RJ Lino, yang dihadirkan KPK kepada majelis hakim Udjianti menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.
“Direksi yang berwenang bahwa pengadaan tidak bisa ditunda lagi. Tidak ada lembaga lain yang menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan barang ini tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri!” kata Setiabudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiabudi bahkan menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat untuk itu harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan. “Sah-sah saja kalau murah, menguntungkan BUMN dan masyarakat," ucap dia.
Pernyataan Setiabudi sebagai saksi ahli KPK secara langsung mendukung pernyataan saksi ahli pengadaan Hermawan Kaeini yang sehari sebelumnya dihadirkan RJ Lino. Saat itu Hermawan menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD dapat mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.
Kesaksian dua ahli pengadaan pada sidang praperadilan ini menjadi jawaban atas pangkal penetapan status tersangka oleh KPK terhadap RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010. Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara ternyata oleh pelaku industri pelabuhan Pontianak ditegaskan signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Bahkan Agustus lalu Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut.