REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Ulah calon penumpang yang sengaja melontarkan candaan membawa bom masih terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, seorang perempuan berinisial DMS (20) diamankan petugas Avsec karena mengaku membawa bom.
"Calon penumpang tersebut merupakan warga Medan," kata Plt Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, Ahad (24/1).
Wisnu menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.35 WIB sore tadi. Saat itu, DMS, calon penumpang pesawat Batik Air dengan tujuan Jakarta sedang diperiksa di Security Check Point.
"Ketika diperiksa barang bawaannya, yang bersangkutan mengatakan membawa bom," ujar Wisnu.
Petugas Avsec yang mendengarkan hal itu sontak langsung mengamankan DMS dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Akibatnya, DMS pun gagal berangkat ke Jakarta.
Wisnu menegaskan, pihaknya sudah berulangkali mengimbau calon penumpang agar tidak mengatakan ataupun bergurau tentang bom. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.
"Saya menyayangkan para oknum calon penumpang yang secara sadar bergurau dan mengatakan bom pada saat pemeriksaan ataupun pada saat check-in. Kan ini merugikan yang bersangkutannya sendiri," kata Wisnu.