Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik membacakan draft pembelaan (Pledoi) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik membacakan draft pembelaan (Pledoi) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik membacakan draft pembelaan (Pledoi) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik membacakan draft pembelaan (Pledoi) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menunggu sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/1).
sumber :
Advertisement