REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri mengamankan satu boks dokumen usai menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana. Dokumen tersebut berisi catatan korban yang telah melakukan transplantasi ginjal di RSCM.
"Ada 14 pasien yang melakukan transplantasi di sini," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto, di Jakarta, Kamis (4/2).
Ari mengaku akan mempelajari temuan dokumen itu lebih dalam. Dia melanjutkan, penggeledahan kali ini masih berkaitan dengan temuan penjualan ginjal ilegal di Bandung, Rabu (3/2) kemarin.
"Isi dokumennya tentang latar belakang kesehatan korban sampai dengan dokumen kesehatan penerima donor," kata Ari. (Polri Duga Penjualan Ginjal Libatkan Sindikat).
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, yaitu DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.