REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Surabaya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Minol) yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket.
Kamis (4/2), puluhan aktivis Pemuda Muhammadiyah menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya untuk menuntut agar DPRD tak mengesahkan Raperda Minuman Beralkohol itu.
“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain, dalam orasinya.
Menurut Rachmad, sikap Pemuda Muhammadiyah yang menolak raperda yang membolehkan minuman beralkohol dijual bebas di pasar swalayan juga mendapat dukungan dari elemen lain, seperti DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasiatul Aisiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah Kota Surabaya, dan PD Pelajar Muhammdiyah Kota Surabaya.
“Kebijakan Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya sudah mencederai hati nurani rakyat,” kata Rachmad menegaskan, Kamis (4/2).
Sebagai organisasi kepemudaan berlatar belakang agama Islam, lanjut Rachmad, Pemuda Muhammadiyah menolak peredaran segala jenis minuman keras di Kota Surabaya. “Di samping hukumnya haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas,” kata dia mengingatkan.
Rachmad mengungkapkan, pembahasan Raperda Minuman Beralkohol telah selesai dilaksanakan oleh pansus DPRD Surabaya. Pihaknya menuntut agar raperda itu tak disahkan karena memperbolehkan peredaran minuman keras di pasar swalayan atau supermarket.