Jumat 05 Feb 2016 16:52 WIB

KPK Terancam Kehilangan Jaksa

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terancam kehilangan jaksa penuntut umum karena penerapan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Yudi Kristiana  mengatakan dalam UU No. 5 tahun tahun 2014 bahkan tidak ada mekanisme untuk menempatkan jaksa di lembaga lain. Yang ada hanya pengaturan untuk TNI dan Polri saja.

"Jadi tidak ada penempatan jaksa di KPK, padahal kewenangan pentuntutan melekat kepada jaksa, dengan sendirinya KPK tidak akan bisa menuntut tanpa jaksa, UU ini akan gaduh bila sudah diberlakukan," ucapnya, Jumat (5/2).

Yudi yang pernah menjadi jaksa yang diperbantukan di KPK selama sekitar empat tahun itu berbicara dalam Diskusi Bulanan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)-Badiklat di Badiklat Ragunan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Narendra Jatna.

"Aneh kalau aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim yang juga pegawai negeri sipil tidak masuk sebagai ASN, tapi kenapa jaksa masuk?" tambah Yudi mempertanyakan.

Menurut Yudi, UU ASN tersebut tidak mengakomodasi kekhususan para aparat sipil negara yang punya karakteristik tertentu, tapi lebih melihat menyatukan model pembinaan kepegawaian.

"UU ini tidak memperhatikan organisasi yang punya kewenangan tertentu, contohnya tidak ada yang mengatur kewenangan lembaga di bidang pendidikan seperti dosen, akan berbeda dengan pembinaan lembaga yang kewenangannya untuk mencari uang seperti Dirjen Pajak dan tentu berbeda dengan lembaga penegak hukum," jelas Yudi.

UU No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil, dan berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa adalah PNS, sehingga jaksa masuk dalam ASN. Selanjutnya dalam UU tersebut, tidak ada aturan pengecualian mengenai profesi jaksa selain untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (pasa 20). Sehingga menurut Yudi, kejaksaan sendiri harus membuat terobosan payung hukum untuk mengatasi masalah ini.

"Perlu ada terobosan bahwa kejaksaan tidak usah masuk ASN seperti membuat payung hukum misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan mengajukan RUU Kejasaan yang tegas menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sendiri yang tidak tunduk pada ASN," tutur Yudi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement