REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian resmi menetapkan Riki Agung Prasetyo sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kecelakaan mobil dan motor yang menewaskan empat orang, di Jakarta Barat.
"Pengemudi Fortuner sudah resmi sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Senin (8/2).
Riki mengemudikan mobil Fortuner B 201 RFD dengan kecepatan tinggi hingga menabrak motor B 4068 BFI di jalan Daan Mogot. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.10 WIB dan menewaskan empat orang korban.
Budiyanto mengatakan tersangka mengemudian mobil dalam keadaan sadar. Ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi pada tersangka negatif dari penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. "Hasil tes urine negative," ujar dia.
Hanya saja kata dia, meski tes urine menunjukkan hasil negatif ternyata tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk. Sehingga, kata dia kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. "Yang bersangkutan mengantuk dan tidak konsentrasi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 283 junco dan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terjerat hukuman kurungan penjara enam tahun.