Rabu 10 Feb 2016 07:02 WIB

Mantan Polisi Dibekuk Terkait Narkoba

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus mantan polisi karena diduga memiliki narkoba pada Selasa sekitar jam 16.30 WIB.

"Tersangka bernama Gusmardiance (33), ia dipecat pada 2010. Selain itu ia juga residivis," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol. Wisnu Andayana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol. Daeng Rahman di Padang, Selasa.

Dari tangan tersangka yang ditangkap di salah satu hotel di Padang itu, kepolisian menyita barang bukti berupa empat butir inex dan satu alat hisap sabu-sabu serta sabu-sabu bekas pakai.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan dengan menghubungi telepon genggamnya dan meminta yang bersangkutan keluar hotel.

"Setelah ia keluar kami langsung melakukan penangkapan, setelah itu kami lakukan pemeriksaan kamar hotel yang ditempatinya dan kami temukan barang bukti," ujarnya.

Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.

"Untuk status tersangka apakah pengedar atau pemakai masih kami dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," katanya.

Dari pengakuan tersangka ia mulai mencoba-coba mengkonsumsi narkoba pada 2007.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement