Rabu 10 Feb 2016 16:40 WIB

RUU PUB Bahas Aliran Keagamaan Baru Hingga Rumah Ibadah

Rep: C23/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama (PUB). RUU tersebut diharapakan mampu menjadi acuan dalam mengatasi perselisihan antar umat beragama di Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, dalam persiapan RUU tersebut, ada lima isu pokok yang akan didiskusikan bersama para tokoh dan majelis keagamaan.  Pertama, yakni perihal bagaimana menyikapi hadirnya aliran-aliran keagamaan baru. "Bagaimana kita harus menghadapi saudara-saudara kita yang ternyata memeluk agama, di luar agama yang telah diakui," ujarnya, Rabu (10/2).

Menurutnya, selama ini belum ada keseragaman cara pandang masyarakat dalam menghadapi fenomena demikian. "Di satu sisi menilai aliran kepercayaan harus diakomodasi layaknya agama, sehingga perlu dilayani. Pada sisi lain, ada yang tidak menghendaki atau mengakui aliran tersebut sebagai agama," jelas Lukman.

Lukman berpendapat perlu adanya titik temu untuk masalah tersebut. Apakah aliran kepercayaan tersebut merupakan bagian dari keagamaan atau tidak.

Isu kedua adalah penyebaran atau siar keagamaan. Di tengah era globalisasi seperti sekarang, Lukman menilai, penyiaran agama juga perlu diatur atau diberi batas-batas tertentu. "Karena ini juga menjadi sesuatu yang potensial untuk meletupkan konflik," katanya.

Isu ketiga berkaitan dengan pendirian rumah ibadah. Hal ini, menurutnya, juga perlu mendapat perhatian. Mengingat masih ada sejumlah kendala yang kerap dialami umat beragama ketika hendak membangun rumah ibadahnya.

Isu keempat adalah perihal paham keagamaan atau gerakan keagamaan. Pada poin ini, Lukman lebih menitikberatkan pada soal siapa lembaga yang berhak atau berwenang dalam menentukan menyimpang atau tidaknya paham keagamaan tertentu. "Ini juga perlu kita atur," ujarnya.

Sedangkan isu terakhir adalah soal penguatan forum kerukunan umat beragama. Hal ini juga diharapkan mampu menjadi penopang kerukanan umat beragama di Indonesia. Lukman mengatakan saat ini pihaknya tengah menjaring aspirasi untuk menyiapkan RUU tersebut. Penjaringan aspirasi ini melibatkan tokoh-tokoh agama, majelis keagmaan, akademisi, dan pers.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement