REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmaji, membantah pernyataan Humas BNPB Sutopo, bahwa ada wacana pembubaran BPBD atau menggabungkan dengan instansi terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sutopo dalam akun Twitter menyebutkan saat ini banyak BPBD di berbagai daerah resah terkait keinginan pejabat Kementrian Dalam Negeri yang ingin mengecilkan bahkan membubarkan BPBD. Namun, Dodi justru mempertanyakan siapa pejabat yang mengeluarkan statement tersebut.
Ia menilai selama ini tidak ada persoalan antara Kementeriannya dan BNPB. Sehingga dirinya heran mengapa Sutopo bisa menyebut bahwa BNPB akan dikerdilkan atau bahkan dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dodi juga menyangkal bahwa rencana penyesuaian nomenklatur instansi di daerah telah menyebabkan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota menjadi resah. ''Barangkali tidak seperti itu semangatnya. Badan mungkin akan berubah jadi dinas atau instansi vertikal,'' kata Dodi, saat dihubungi, Jumat (12/2).
Ia mengatakan belum ada kepastian bagaimana format perubahan nomenklatur tersebut nantinya. Apalagi, wacana yang berkembang adanya keinginan Damkar dipaksakan lebih berperan dalam melakukan penanggulangan bencana.
''Kita tunggu PP yang mengatur SKPD dulu, nanti jadinya bagaimana,'' kata dia.
Sementara itu, Sutopo meminta Mendagri seharusnya meningkatkan peran dan membesarkan BPBD. Sebab, fakta di lapangan masyarakat merasakan kehadiran BPBD sangat membantu dan memberikan rasa aman.