REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum bagi mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
"Itu hak preogratif Jaksa Agung, kalau Jaksa Agung buat itu perintah, itu hak Jaksa Agung, silakan saja," ujar Luhut, di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (12/2).
Ia menilai jaksa agung memiliki pertimbangan dan akan menyesuaikannya dengan sistem dalam proses pengambilan keputusan. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan deponering untuk Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merupakan hak prerogatif dirinya meskipun ada penolakan dari Komisi III DPR RI.
"Deponering itu kewenangan prerogratif (hak istimewa, Red) Jaksa Agung," kata dia lagi.
Kendati demikian, ujar dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan di antaranya dengan Komisi III DPR RI. Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
Soal meminta pandangan dari DPR RI terkait deponeering itu, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu. "Kami minta pertimbangan, sebaiknya kami minta pertimbangan, tapi tetap itu merupakan hak prerogatif Jaksa Agung," kata Luhut menegaskan.