REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan temuannya atas penggunaan dana kampanye Pilkada 2015 oleh 27 pasangan calon di sembilan daerah Pilkada.
Menurut JPPR, sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2015 silam, terdapat pengeluaran sejumlah pasangan calon yang jelas melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengeluaran kampanye yang jelas melanggar peraturan KPU seperti pengeluaran yang tidak dilaporkan dan dana kampanye melebihi batas ketentuan," ujar Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto dalam seminar nasional bertajuk "Dana Kampanye, Mewujudkan Pemimpin Yang Amanah".
Sunanto mengatakan dari sisi pelaporan, terdapat perbedaan antara total belanja kampanye sejumlah pasangan calon yang telah dipantau JPPR dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon kepada KPU. Perbedaan itu jumlahnya beragam antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
JPPR juga mengidentifikasi adanya sejumlah pasangan calon yang mensponsori hadiah seperti peralatan rumah tangga, sepeda motor, mobil dan bahkan perjalanan haji yang melanggar batas yang ditetapkan KPU sebesar Rp 25.000.
"Kami juga menemukan bahwa penggunaan rekening khusus kampanye sangat minim. Sebagian besar tim kampanye menyimpan uang secara tunai pada bendahara, sehingga menimbulkan risiko terkait transparansi dan akuntabilitas," jelas dia.