REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Keuangan melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 11 tahun 2016 memfasilitasi pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri melalui bank syariah. Langkah ini diharapkan dapat jadi bagian dukungan pemerintan bagi perbankan syariah.
Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Haryadi, menyatakan, 29 Januari 2016 lalu, Menteri Keuangan sudah menandatangani PMK No 11/2016 tentang penyaluran gaji PNS, TNI, dan Polri secara terpusat melalui bank umum. Peraturan ini memungkinkan satuan kerja (satker) bisa mengajukan satu hingga tiga bank penyalur gaji PNS, TNI, dan Polri.
Jika satker mengajukan satu bank sebagai pembayar, harus memilih antara bank konvensional atau bank syariah. Jika dua, satu di antaranya harus syariah. Jika tiga, dua di antaranya harus syariah dan satunya konvensional.
''Semoga ini jadi sinyal baik bagi bank-bank syariah, alokasi APBN untuk gaji PNS, TNI dan Polri tidak kecil,'' kata Haryadi dalam Sharia Economic Days (Second) ke 15 di FEB UI, Depok, Senin (15/2).
Saat ini sudah ada dua bank syariah yang menjadi BO2 untuk menyurkan gaji PNS yakni BNI Syariah dan BSM. Haryadi mengatakan ada dua bank syariah lagi yang menyusul.
Dalam PMK 11/2016, bank yang saat ini jadi pembayar punya waktu satu tahun untuk meningkatkan kapasitas teknologi informasi dan mendapat pengesahan. Proses pembayaran gaji melalui bank syariah sebenarnya sudah berjalan, tapi belum otomatis dan masih ada proses yang dilakukan secara manual. ''Nanti harus terhubung otomatis dengan bendahara di satker,'' kata Haryadi.
Deputi Komisioner IKNB 1 OJK Edy Setiadi bersyukur peraturan pembayaran gaji PNS, TNI dan Polri yang akhirnya bisa melalui bank syariah. Mantan Direktur Perbankan Syariah OJK ini mengatakan peraturan ini sudah lama dicita-citakan, meski praktiknya sudah berjalan di beberapa lembaga seperti di BI sudah berjalan sejak 2004 dan Kementerian Keuangan sejak tahun lalu.
Dalam PMK 11/2016 disebutkan, bank pembayara gaji PNS, TNI dan Polri adalah bank umum yang ditunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Gaji yang disalurkan meliputi gaji induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya.