Selasa 16 Feb 2016 20:42 WIB

Dirjen Perhubungan Laut Kemhub Ditahan di Gedung KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit.

Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka BRM di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Priharsa mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Bobby pun keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB dengan menundukkan kepala.

Ia tak berkomentar apapun terkait penahanannya tersebut. Bobby pun langsung dibawa dengan mobil tahanan. Sebelumnya, Bobby ditetapkan sebagai  tersangka karena diduga terlibat perkara korupsi saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut tahun 2011.

Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement