REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Cibinong. Bersama keduanya polisi juga mengamankan uang pecahan 50 ribu palsu senilai Rp 26 juta.
Wakapolres Cianjur Kompol Himawan mengatakan pengedar uang palsu tersebut K (35) dan S (24) ditangkap atas informasi warga yang curiga dengan uang yang dibelanjakan pelaku di sejumlah titik di Kecamatan Cibinong. "Kedua pelaku membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Saat ditangkap dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti uang palsu senilai Rp 26 juta dalam pecahan Rp 50 ribu," katanya di Cianjur Rabu (17/2).
Setelah diperiksa, kedua pelaku yang diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang pengedar lainnya di Cianjur dengan hitungan dua kali lipat dari nilai nominal uang asli. "Jadi dari sejuta uang asli, pelaku mendapatkan dua juta uang palsu. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di berbagai wilayah di Cianjur untuk waspada dan teliti ketika menerima uang atau ketika bertransaksi. Polisi menduga jaringan pengendar uang palsu masih banyak berkeliaran di wilayah hukum Cianjur.
Selain itu, Polres Cianjur berhasil menangkap A (35) anggota komplotan pembobol ATM yang selama ini sering beraksi di sejumlah tempat keramaian di wilayah hukum Cianjur. Pelaku menguras rekening korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Gito mengatakan, selama ini pelaku yang berjumlah tiga orang mengintai dan mengamati korbannya sebelum beraksi. Dengan memilih mesin ATM secara acak, pelaku memasukkan sebatang korek api ke dalam slot kartu ATM.
Korek api tersebut kemudian mengganjal kartu ATM yang dimasukan korbannya sehingga tidak dapat masuk sepenuhnya serta tidak dapat menarik kartu tersebut keluar kembali. Pemilik yang mulai panik lalu didatangi pelaku dengan modus memberikan bantuan. Saat itu pelaku memperdaya korban dengan cara meminta nomor PIN dan mengganti kartu ATM korban.
"Setelah korban pergi para pelaku dengan leluasa menggasak habis uang yang ada dalam ATM milik korban. Pelaku sudah menyiapkan kartu ATM dari berbagai jenis dan bank. Komplotan ini sudah beraksi lebih dari sepuluh kali di sejumlah tempat keramaian," kata Gito.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Namun mereka yang melarikan diri itu telah diketahui identitasnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya.