REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menegaskan, menolak segala bentuk dan tindakan promosi dan dukungan terhadap perkembangan LGBT di Indonesia. MUI, Ma'ruf mengatakan, turut menekankan dukungan kepada pemerintah Indonesia, untuk menolak masuknya dana asing terhadap sosialisasi dan dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). "Menolak masuknya dana asing dari organisasi dan perusahaan internasional," kata Ma'ruf, Rabu (17/2).
Forum Ukhuwah Islamiah MUI ini sengaja menggelar konferensi pers terkait LGBT. Selain itu, Ma'ruf mengatakan MUI mendorong proses pembuatan peraturan perundang-undangan, yang akan melarang aktivitas LGBT dan penyimpangan lain untuk diterapkan di Indonesia. MUI, menilai perilaku LGBT dan penyimpangan-penyimpangan serupa, agar dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan di Indonesia.
(Baca Juga: 4 Penyebab Kehancuran Indonesia, Salah Satunya LGBT)
Ma'ruf menambahkan MUI meminta agar pihak berwenang dapat mempidanakan orang-orang yang mengajak, mempromosikan dan membiayai aktivitas LGBT di Indonesia. Hal itu dikarenakan MUI menganggap aktivitas LGBT yang dibiarkan, akan merusak masa depan anak-anak bangsa Indonesia.
MUI sendiri, mengategorikan LGBT sebagai sebuah perilaku yang diharamkan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Menurut Ma'ruf, LGBT merupakan sebuah penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena merupakan sumber dari penyakit-penyakit menular.