REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempersilakan warga di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, untuk menggagas pembentukan provinsi di wilayah tersebut, dan memisahkan diri dari Jawa Timur.
"Selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, silakan. Dalam konteks hukum pun, daerah memang diperkenankan memekarkan diri. Tidak ada masalah," katanya di Sumenep, Rabu (17/2).
Namun, Mahfud mengatakan untuk membentuk provinsi dibutuhkan minimal lima kota/kabupaten. Sementara di Pulau Madura baru terdapat empat kabupaten, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
"Masih kurang satu kabupaten/kota," ucapnya.
Dalam konteks itu, kata dia, harus ada penambahan satu daerah otonomi dan caranya ada kabupaten di Pulau Madura yang dimekarkan lebih dulu (menjadi kabupaten baru).
"Setelah tujuh tahun terbentuknya kabupaten hasil pemekaran supaya ada lima kabupaten di Pulau Madura itu, baru bisa dilakukan pengusulan pembentukan provinsi," jelasnya.
Mahfud yang Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menilai sumber daya manusia dan sumber daya alam di Pulau Madura sudah layak untuk menjadi provinsi tersendiri.
"Namun, itu semuanya kembali atau tergantung pada keinginan warga di Pulau Madura. Hal paling penting dan substansial dalam pemekaran daerah adalah peningkatan kesejahteraan warganya," kata pria kelahiran Sampang, Pulau Madura, itu, menambahkan.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi pada pertengahan 2015 ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten. Bahkan, elemen masyarakat yang tergabung dalam P4M itu mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura pada 10 November 2015 di Bangkala