REPUBLIKA.CO.ID, Garut -- Jajaran Polres Garut berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) dari tiga orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 120 juta.
Ketiga tersangka adalah US (54 tahun), DT (40), dan AAT. Ketiganya warga Garut. Selain upal bentuk rupiah, polisi juga menyita upal Brazil senilai 7.500 Real Brazil.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Arief Budiman, ketiga tersangka berhasil diringkus Selasa (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cireungit, Desa Kersamenak, Kacamatan Tarogong Kidul. Ia mengatakan, terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. ‘’Ketiga tersangka mengedarkan upal dengan cara membelanjakannya ke warung-warung milik warga,’’ kata dia kepada para wartawan, Rabu (17/2).