Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara (kanan) memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara (kanan) memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatra Utara, Muhammad Yagari Bhastara alias Gary, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gary dengan denda Rp 150 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Advertisement