Kamis 18 Feb 2016 16:34 WIB

Ada Tiga Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengusaha Bisnis Online

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bisnis online (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Andy Wong
Bisnis online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pelaku usaha online harus tetap patuh terhadap peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ada tiga peraturan yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis online, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

"Kami selalu mengawasi perdagangan online dan mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausul baku, dan sesuai yang diperjanjikan," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya peredaran barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Apabila semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan tersebut, maka kelangsungan bisnisnya dapat terjaga dan kepercayaan konsumen bisa semakin meningkat.

Widodo menjelaskan, pelaku usaha  online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M- DAG PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan. Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya. Hal ini untuk mempermudah penelusuran barang.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri. Menurut Widodo, pelaku bisnis online juga harus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement