REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly H Tifaona, mengatakan, Saipul Jamil mempunyai hak untuk mengajukan penahanan. Hak tersangka kasus pencabulan tersebut diatur dalam undang-undang.
"Namun, bukan kewajiban penyidik untuk menyetujuinya. Penyidik yang memutuskan apakah menerima atau tidak," ujarnya, Senin (22/2).
Bolly melanjutkan, penyidik berani memutuskan menahan tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan lainnya. "Total saksi ada lima, dari asisten, sopir, pembantu, dan teman korban," katanya.
Namun, saat ditanya alat-alat bukti lainnya, Bolly enggan menjawab. Ia hanya mengatakan, semuanya akan dibuka dalam persidangan nanti.
(Baca: Saipul Jamil akan Ajukan Penangguhan Penahanan)
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pengacara pedangdut Saipul Jamil (SJ) akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap remaja pria, DS.
Kasman menuturkan, tim pengacara harus mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan karena hal itu bagian proses hukum yang dijalani kliennya. Ia meyakini, pedangdut berstatus duda tanpa anak itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Kasman menjanjikan Saipul Jamil akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan dan proses hukum, seperti pengambilan sampel darah, tes urine, air liur, ataupun pemeriksaan psikologis dan psikiatri.
(Baca juga: Saipul Jamil Menyesal Telah Mencabuli Remaja Pria)