Rabu 24 Feb 2016 18:22 WIB

Lapas Indonesia Didominasi Tahanan Kasus Narkoba

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan saat berada di dalam kendaraan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR dan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah narkoba di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan, selama 2015, ada 50.178 tersangka kasus narkoba yang ditangkap.

"Ini cukup besar, sehingga sebagian besar lembaga pemasyarakatan kita itu separuh lebih tahanan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang narkoba di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/2).

Selama 2015 pula, lanjut Badrodin, ada 40.253 kasus narkoba yang ditangani Polri. Menurut dia, jumlah itu belum termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang jumlahnya sekitar 665 kasus.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita selama 2015 ada 23,2 ton ganja, 2,3 ton sabu-sabu dan 1.072.328 butir pil ekstasi. "Ini angka yang dapat membunuh cukup banyak warga kita," katanya menegaskan.

Kendati begitu, menurut Badrodin, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hanya sekitar 20 persen dari total narkoba yang beredar. Karena itu, pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Kapolri mengatakan, pihaknya akan segera membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang bertugas menangani masalah narkoba. Satgas ini akan terdiri dari berbagai unsur, antara lain BNN, Polri, TNI, BIN, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement