Jumat 26 Feb 2016 16:09 WIB

Dituduh Hina Islam, Remaja Kristen Koptik Mesir Divonis Bersalah

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis bersalah tiga remaja Kristen Koptik karena menghina Islam. Dalam video tampak para remaja tersebut seperti mengikuti gaya orang shalat.

Seperti dikutip Al Arabiya, pengadilan di Provinsi Minya juga memvonis terdakwa keempat yang berusia 15 tahun dan membawanya ke pusat tahanan remaja. 

Pengacara terdakwa Maher Naguib mengatakan, mereka tidak berniat untuk menghina Islam. Namun ingin meledek pemenggalan yang dilakukan oleh militan ISIS.

Video tersebut direkam dengan menggunakan telepon genggam pada Januari 2015 saat ketiga remaja berusia 15 sampai 17 tahun. ketiganya divonis lima tahun penjara.

Di video tampak seorang remaja berlutut sambil membaca doa Muslim. Sementara temannya yang lain di belakang sambil ketawa.  Naguib mengatakan, para tedakwa akan mengajukan banding. 

Baca juga, Cibir Idul Adha, Penyair Mesir: Pemotongan Kurban Pembantaian Terbesar oleh Manusia.

 

sumber : Al Arabiya
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement