REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, diwajibkan membayar uang kerugian negara hasil dugaan korupsinya hanya sebesar Rp 150 juta. Padahal, jumlah kerugian negara akibat korupsinya mencapai Rp 5,5 miliar, berdasarkan perhitungan jaksa KPK.
Kewajiban mengganti uang kerugian negara itu berdasarkan keputusan Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Ilham, pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (29/2). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu tahun setelah ada putusan, maka, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua, Tito Suhud di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/2).
Selain kewajiban mengganti uang kerugian negara, majelis juga hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Menurut Tito, Ilham telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim untuk menghukum Ilham dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar. Di mana, tuntutan itu dibacakan pada Selasa (16/2) lalu. Jaksa meyakini Ilham Arief dengan menyalahgunakan kewenangannya telah menguntungkan diri sendiri Rp 5,5 miliar