REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii mengakui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin tampak meyakinkan dapat meloloskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Komisi tersebut.
"Karena dia (Dewie) sebagai sekretaris Komisi VII, lalu secara lisan mengatakan 'Saya akan berjuang, berusaha, nanti saya akan koordinasi dengan Dirjen dan komisi anggaran,'," kata Irenius dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/3).
Atas pernyataan tersebut, lanjut Irenius, dirinya yakin proyek PLTS ini akan berhasil.
"Saya yakin di pasti akan gol yang mulia," katanya.
Irenius bersama dengan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu menyuap anggota DPR Komisi VII dari fraksi partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebesar 177.700 dolar Singapura.
Uang sebesar itu demi mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat bagi pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
"Tapi Bu Dewie mengatakan PLTS itu akan saya perjuangkan dengan catatan bapak siapkan dana pengawalan, kalau tidak, maka tidak akan diambil dana dari APBN 2016," ungkap Irenius.
Dewie Limpo meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari total nilai proyek melalui dana aspirasi yaitu 10 persen sehingga totalnya mencapai Rp5 miliar, tapi Setiady selaku pemilik dana hanya bersedia membayar 7 persen.