Kamis 03 Mar 2016 16:12 WIB

Langgar Aturan Pita Cukai, Pabrik Rokok di Jatim akan Diaudit

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Rokok tanpa cukai
Foto: Antara
Rokok tanpa cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jatim II Nirwala Dwi Ariyanto meminta jajarannya untuk mengaudit pabrik-pabrik rokok yang berada di bawah Kanwil Jatim II.

Audit ini dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran pita cukai oleh para produsen rokok. Berdasarkan pengalaman Nirwala, ada tiga hal yang menjadi pemicu pelanggaran pita cukai.

Pertama, ketidaktahuan perusahaan mengenai aturan pita cukai. Kedua, aturan bea cukai tidak aplicable. Ketiga, adanya kesengajaan dari produsen untuk melanggar aturan pita cukai. "Jika alasan pelanggaran adalah ketidaktahuan perusahaan soal pita cukai maka kita akan memberikan pembinaan dan sosialisasi," kata Nirwala di Malang, Kamis (3/3).

Sedangkan untuk aturan yang dipandang tidak aplicable Nirwala berjanji akan berdiskusi dengan asosiasi produsen rokok untuk bersama-sama menemukan solusi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Rudy Hari Kurniawan, menegaskan para pelanggar pita cukai akan diancam sanksi pidana kurungan 5-10 tahun penjara. Ia mengungkapkan sejumlah upaya dilakukan untuk menekan pelanggaran pita cukai. Sejak tahun lalu pihaknya memasang baliho di jalan-jalan utama sebagai bentuk sosialisasi.

Tahun ini dalam rangka mengamankan penerimaan negara, pihaknya akan mengadakan program asistensi. Program ini merupakan pendampingan on the spot kepada para produsen rokok.

"Petugas bea cukai akan terjun ke pabrik rokok yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk memberikan pendampingan mulai dari pencatatan administrasi hingga pembayaran cukai," jelas Rudy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement