REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadili tujuh warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di wilayah setempat, Jumat (4/3). Dalam sidang tindak pidana ringan dengan hakim tunggal Lingga Iriawan itu, vonis yang dijatuhkan berupa denda bagi tujuh warga yang didakwa melanggar perda tersebut.
"Para terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.14/2007 tentang sampah," kata Lingga Irawan.
Tujuh terdakwa tersebut masing-masing Yohanes Nico Prabowo, Sumarni, Rochmad Eko, Waldi, Dedi Susanto, Irwan Widiyanto dan Ade Kurniasih. Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.
"Masing-masing dijatuhi pidana denda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan, dengan membayar biaya perkara Rp1.000," katanya.
Setelah sidang usai, Yohanes Nico, mahasiswa yang kos di wilayah Pogung, Sleman, mengatakan sebagai mahasiswa denda yang diberikan dinilai cukup berat.
"Selama ini sudah terbiasa membuang sampah di Depo Transit Sampah Pogung karena banyak warga sekitar yang juga melakukan hal sama," katanya.
Menurut dia, selain menilai di sana merupakan lokasi khusus pembuangan sampah, tidak ada petugas yang menarik sampah di lingkungan kos-nya saat ini.
"Daripada saya buang sampah sembarangan, di sungai atau trotoar, saya buang di depo sampah itu. Seharusnya, masyarakat umum juga boleh membuang di sana," katanya.
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Rusdi Rais menegaskan bahwa Perda 14/2007 melarang warga untuk membuang sampah di depo. Hal itu karena depo transit sampah itu digunakan untuk sampah-sampah yang ditarik retribusi, baik dari RT/RW maupun lingkungan setempat.
"Kalau masyarakat umum membuang sampah di Depo, dikhawatirkan tidak akan ada warga yang membayar retribusi sampah. Aturannya memang tidak boleh, sebab Warga membayar iuran dan retribusi sampah kepada petugas," katanya.
Terkait nilai denda yang diberikan Hakim, Rusdi menegaskan penjatuhan denda tersebut nilainya masih kecil dibandingkan denda maksimal yang ditentukan oleh Perda.
"Maksimal denda sesuai Perda sampah sebesar Rp50 juta. Hakim pernah menjatuhkan denda Rp600.000 kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Waktu itu dia membawa satu pikap sampah," katanya.
(Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Didenda Rp 2 Juta)