REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (4/3) siang. AS meminta salinan putusan deponir atas kasusnya yang dikeluarkan oleh Kejakgung.
Samad mengatakan, sah-saja sebagian orang menilai dirinya kebal terhadap hukum. Namun menurut Samad, deponir merupakan keputusan sah dalam hukum dan bukan pelanggaran hukum.
"Itu mekanisme yang diatur dalam hukum. Ini menjadi sesuatu yang sangat legal," kata Samad menanggapi pernyataan Kapolri bahwa tidak seorang pun kebal hukum, di Kejakgung, Jumat (4/3). (DPR: Deponir Kasus BW dan Samad Timbulkan Kecemburuan).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tidak ada seorang pun di negara hukum kebal terhadap hukum. Kapolri pun mengharapkan setiap kasus berakhir di pengadilan untuk membuktikan salah atau tidaknya suatu perkara.
Samad pun meminta agar tidak mengatur aparat hukum. Pasalnya, deponir merupakan hak preogratif Jaksa Agung. Sebab itu, Samad meminta agar bisa menerima keputusan tersebut.
"Jadi kita tidak bisa berandai-andai, mengatur-ngatur aparat hukum bahwa kasus ini harus di bawa (pengadilan) atau tidak," kata Samad.