REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menghasilkan Deklarasi Jakarta. Berikut ke 23 poin dari deklarasi yang diusulkan Indonesia tersebut:
1. Menyatukan upaya untuk mengakhiri pendudukan Israel sejak tahun 1967.
2. Memperpanjang dukungan penuh politik, diplomatik, dan upaya legal melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina.
3. Melindungi kesucian dan status Al-Quds Al-Sharif dengan mengambil aksi yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel.
4. Mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk mendukung keteguhan rakyat Palestina di wilayah pendudukan dan secara khusus di al-Quds al-Sharif untuk melanjutkan perlindungan identitas sejarah dan budaya di Kota Suci.
5. Mendukung semua upaya Saudi Arabia, di bawa kepemimpinan penjaga dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, untuk menjaga situs suci Al-Quds Al-Sharif.