REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menutup Uber dan Grab Car pada pekan ini.
"Itu sudah resmi ada tanda tangan menteri dan sepakat. Tinggal menunggu keputusan dari Kominfo," ujar anggota Front Jak, Suryono, Senin (14/3).
Suryono mengatakan untuk menteri yang menyetujui menutup angkutan umum berbasis online itu adalah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun tinggal menunggu keputusan Kemenkominfo.
Suyono melanjutkan, untuk peraturan yang dilanggar oleh transportasi Online itu adalah, mereka tidak memiliki full resmi, tidak ada Kir, dan tidak ada kontribusi kepada negara.
(Baca: Ribuan Sopir Taksi Tuntut Grab dan Uber Ditutup)
Misalkan mereka berplat kuning, resmi dan memakai argometer sah-sah saja. Namun mereka bersaing tidak sehat, tidak mengikuti aturan pemerintah.
"Secara tidak langsung mereka bertindak semaunya," katanya.
Suryono menambahkan keluhan supir taxi adalah sulitnya mendapatkan untung. Kata Suryono jangankan untuk menghidupi keluarga, memenuhi setoran juga sulit.