Jumat 18 Mar 2016 20:24 WIB

Bupati Ogan Ilir Jadi Pemodal Apotek Berkedok Pabrik Narkoba?

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Ogan Illir, Ahmad Wazir Noviandi, resmi ditetapkan tersangka oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), Jumat (18/3). Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yaitu ICN seorang staf di Rumah Sakit Jiwa dan MUR seorang PNS.

Direktur Pemberantasan BNN, Brigjend Pol Arman Depari, mengatakan penyidikan masih akan berlangsung untuk memperluas cakupan pidana. Apalagi, BNN juga sedang mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ovi diduga menjadi pemodal bagi ICN. Diketahui ICN menjadi orang yang memasok narkotika tersebut pada Ovi. Namun, setelah setelah penelusuran penyidik, ICN diketahui mempunyai apotek sebagai kedok pengedaran narkotika. Diduga Ovi menjadi pemodal pembangunan apotek tersebut.

"Ada indikasi ke sana. Ada sejumlah uang dari Ovi masuk ke ICN. Tapi, kita masih mendalami hal ini. Belum ada cukup bukti. Kita dalami sambil proses," ujar Arman, Jumat (18/3).

Selain Ovi, ICN, dan MU saat penangkapan, juga ada dua orang yang ditangkap bersama mereka, yaitu JN dan DA. Dua orang tersebut saat ditangkap positif menggunakan narkotika. Namun, sayangnya saat pemeriksaan lebih lanjut JN dan DA dibebaskan dari pidana karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement