REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Ogan Illir, Ahmad Wazir Noviandi, resmi ditetapkan tersangka oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), Jumat (18/3). Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yaitu ICN seorang staf di Rumah Sakit Jiwa dan MUR seorang PNS.
Direktur Pemberantasan BNN, Brigjend Pol Arman Depari, mengatakan penyidikan masih akan berlangsung untuk memperluas cakupan pidana. Apalagi, BNN juga sedang mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ovi diduga menjadi pemodal bagi ICN. Diketahui ICN menjadi orang yang memasok narkotika tersebut pada Ovi. Namun, setelah setelah penelusuran penyidik, ICN diketahui mempunyai apotek sebagai kedok pengedaran narkotika. Diduga Ovi menjadi pemodal pembangunan apotek tersebut.
"Ada indikasi ke sana. Ada sejumlah uang dari Ovi masuk ke ICN. Tapi, kita masih mendalami hal ini. Belum ada cukup bukti. Kita dalami sambil proses," ujar Arman, Jumat (18/3).
Selain Ovi, ICN, dan MU saat penangkapan, juga ada dua orang yang ditangkap bersama mereka, yaitu JN dan DA. Dua orang tersebut saat ditangkap positif menggunakan narkotika. Namun, sayangnya saat pemeriksaan lebih lanjut JN dan DA dibebaskan dari pidana karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.