Kamis 24 Mar 2016 17:54 WIB

Polda Metro Tetapkan 35 Tersangka Demo Angkutan Umum

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Bentrok sopir taksi dan gojek di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3)
Foto: Antara Foto
Bentrok sopir taksi dan gojek di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan 35 orang sebagai tersangka atas kericuhan saat berlangsungnya demo sopir taksi dan angkutan umum di Jakarta, pada Selasa (22/3) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dugaan tindak anarkis dalam demo Selasa kemarin. Delapan orang tersebut di antaranya, empat orang oleh Polda Metro Jaya, dua orang dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan satu dari Polres Metro Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya sendiri kata Krishna menangkap empat tersangka yaitu tiga orang dari kelompok Bajaj dan satu dari GOJEK. Lokasi penangkapan di Jalan Sudirman, Jalan Semanggi, dan di Jalan Satrio Jakarta Selatan.

Empat orang tersebut dikenakan Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Kemudian Pasal 218 KUHP tentang tindakan melawan perintah petugas saat diminta untuk membubarkan diri dalam aksi demo.

Selanjutnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka dari ojek online yaitu Junaedi dan Faisal Amir dari GOJEK. Dua orang tersebut memaksa memberhentikan taksi yang sedang mengantar penumpang di Jalan Alteri Palmerah, Tanah Abang. Kemudian merusak taksi dan memukuli sopir taksi.

Sedangkan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Indra Setiawan di Jalan Raya Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Alasannya karena tersangka dengan sengaja merusak mobil taksi menggunakan batu besar yang dilemparkan ke kaca depan taksi yang sedang berhenti di Jalan Meruya.

"Jadi kami menangkap delapan orang," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3).

Krishna menambahkan saat ini penyidik juga sedang memeriksa 26 orang dari kelompok ojek online yang diduga terlibat dalam demo anarkis Selasa kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan kata dia polisi akan segera melakukan gelar perkara terhadap 26 orang tersebut.

"Iya 26 orang tersebut statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka (usai gelar perkara)," kata Krishna.

Meski begitu, Krishna mengatakan tak semua tersangka akan ditahan. Sebab dugaan pasal yang dikenakan antara satu tersangka dan tersangka lainnya bisa berbeda-beda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement